Berita KPU Kab. Blitar

Audiensi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar

Optimalkan Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Blitar Audiensi dengan Bupati Bahas Sinergitas dan Fasilitas Kantor Kpu kab blitar,go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar audiensi strategis bersama Pemerintah Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro pada Jumat, 9 Januari 2026. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan sinergi program kerja serta permohonan dukungan fasilitas kantor yang lebih representatif guna meningkatkan kualitas pelayanan demokrasi di Kabupaten Blitar. Hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Kabupaten Blitar  Sugino beserta seluruh Anggota Komisioner dan Sekretaris KPU. Rombongan disambut hangat oleh Bupati Blitar H. Rijanto  yang didampingi oleh jajaran pejabat teras Pemkab Blitar, di antaranya Sekretaris Daerah, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta perwakilan dari Bakesbangpol. Turut hadir pula Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA LITBANG, dan Kepala Satpol PP DAMKAR Kabupaten Blitar. Ketua KPU Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai program kerja KPU dengan kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, poin krusial yang disampaikan adalah kebutuhan akan gedung kantor yang lebih representatif. KPU berharap Pemerintah Kabupaten Blitar dapat memfasilitasi sarana prasarana yang memadai agar proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat maupun peserta pemilu dapat berjalan lebih optimal dan profesional. Bupati Blitar juga Memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Blitar yang telah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan baik karena validasi data itu sangat penting dan sangat bermanfaat terutama di tahun 2026 mendatang akan ada Pemilihan Kepala Desa. Terkait permohonan fasilitas kantor, Pemerintah Kabupaten Blitar belum dapat memberikan hibah tersebut dikarenakan adanya efisiensi anggaran pada tahun 2026 ini. Akan tetapi KPU Kabupaten Blitar dapat mengajukan perpanjangan masa pinjam pakai gedung/kantor 3 bulan sebelum jatuh tempo dengan masa pinjam pakai 5 (lima) tahun. Sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih baik, didukung oleh fasilitas yang mumpuni demi kelancaran tugas-tugas konstitusional di masa mendatang.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integitas, dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di KPU Kabupaten Blitar

Sebagai langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan tanggung jawab pelaksanaan tugas di setiap satuan kerja, KPU Kabupaten Blitar bersama KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja, pakta integritas, serta pernyataan bebas benturan kepentingan secara hybrid pada Kamis, 09/01/2026. Melalui kegiatan ini Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja, pakta integritas, dan surat pernyataan bebas benturan kepentingan bukan sekedar kegiatan seremonial dan rutinitas awal tahun saja. Namun kegiatan ini adalah komitmen kita dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan secara berintegritas, menjunjung tinggi nilai - nilai etika dalam setiap pelaksanaan tugas. Diharapkan dengan adanya perjanjian kinerja ini, pelaksanaan tugas dan program KPU dapat berjalan lebih terarah dan menjadi dasar dalam peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan guna mendukung penyelenggaraan pemilu serta pemilihan yang berintegritas.

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II KPU Kabupaten Blitar

KPU Kabupaten Blitar melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II pada Senin, 22/12/2025. Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Blitar, Bawaslu Kabupaten Blitar, Bakesbangpol Kabupaten Blitar, beserta perwakilan Partai Politik. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino. Beliau menyampaikan akan pentingnya memutakhirkan data kepengurusan partai politik secara berkelanjutan. Hal ini dapat membantu partai politik perihal administrasi keanggotaan. Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ibrahim Mukti kemudian melanjutkan materi mengenai teknis dan sistem dari pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan partai politik dapat menertibkan perihal administrasi partainya.

Konsolidasi Wilayah Aparatur Sipil Negara Komisi Pemilihan Umum se-Jawa Timur

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Wilayah Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU se-Jawa Timur pada tanggal 17 s.d 18 Desember 2025. KPU Kabupaten Blitar yang diwakili oleh seluruh Kasubbag di KPU Kabupaten Blitar juga turut hadir dalam kegiatan ini. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan kapasitas dan penyelarasan peran ASN KPU dalam menghadapi tahapan pasca penyelenggaraan Pemilu (Post Election). Rapat konsolidasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozak. Dalam sambutannya, Beliau menekankan pentingnya peran ASN KPU dalam menjaga kualitas kelembagaan setelah berakhirnya tahapan Pemilu. Menurutnya, masa setelah tahapan merupakan momentum strategis bagi ASN KPU untuk lebih fokus pada penguatan kapasitas diri. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah dengan memperbanyak membaca dan mendalami literasi kepemiluan. Baik yang berkaitan dengan regulasi, teknis, maupun dinamika demokrasi elektoral. "Sebagai ASN KPU, pada masa pasca pemilu ini sebaiknya kita lebih banyak meningkatkan kapasitas diri. Salah satunya dengan memperkaya literasi kepemiluan agar wawasan, profesionalisme, dan kualitas kerja kita semakin meningkat, " ujar Beliau. Lebih lanjut disampaikan bahwa penguatan literasi dan kapasitas ASN akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan KPU, khususnya dalam perencanaan program, pengelolaan logistik, serta penyusunan evaluasi pemilu yang komprehensif dan berkelanjutan. Rapat konsolidasi ini diikuti oleh ASN KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Selain penyampaian kebijakan dan arahan strategis, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan pemaparan materi yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi, solidaritas, serta kesamaan persepsi antar ASN KPU di wilayah Provinsi Jawa Timur. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Timur berharap seluruh ASN KPU dapat terus meningkatkan kompetensi dan integritas. Sehingga mampu mendukung pelaksanaan Pemilu yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan di masa mendatang.

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

KPU Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan IV tahun 2025 pada Senin, 08 Desember 2025 Kegiatan rapat pleno dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Blitar, Disdukcapil Blitar, Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Polres Kabupaten Blitar, Polres Kota Blitar, Kodim 0808 Blitar, Imigrasi kelas II Non TPI Blitar, dan Cabang Dinas Pendidikan Blitar. Dalam rekapitulasi kali ini, KPU Kabupaten Blitar menetapkan jumlah pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada triwulan IV tahun 2025 sebanyak 985.299 dengan rincian 491.577 laki - laki dan 493.722 perempuan yang tersebar pada 22 kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar.

Penelitian dan Pencocokan Data Terbatas oleh KPU Kabupaten Blitar Guna Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

KPU Kabupaten Blitar bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar melaksanakan penelitian dan pencocokan terbatas pada Selasa, 25/11/2025. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemendagri, KPU Kabupaten Blitar menemuka kesamaan data dia orang warga atas nama Sukini, yang beralamat di Desa Tumpak kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Kesamaan terdapat pada nomor induk kependudukan, tanggal lahir, serta nama warga. Upaya validasi dilakukan dengan koordinasi antara KPU Kabupaten Blitar yang diwakili oleh Endah Yuni Endrawati selaku Ketua Divisi Rendatin beserta staf dan Disdukcapil Kabupaten Blitar, melalui kegiatan perekaman biometrik secara langsung. Hasil dari validasi yang dilakukan menunjukkan bahwa salah satu warga belum pernah melakukan perekaman E-KTP, sehingga data pada KTP terkait NIK adalah data lama. Selain bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Blitar juga melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas secara mandiri. Seluruh Komisioner KPU kabupaten Blitar beserta tim melakukan koordinasi dengan beberapa desa guna validasi data pemilih yang dinyatakan sudah meninggal berdasarkan data dari BPS dan BPJS. Hasil dari upaya koordinasi ini menunjukkan bahwa 50% dari pemilih yang dinyatakan sudah meninggal adalah masih hidup. KPU Kabupaten Blitar senantiasa berkoordinasi dengan berbagai instansi dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal ini dapat dilihat dari upaya KPU Kabupaten Blitar berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Blitar, Imigrasi kelas II Non TPI, serta Bakesbangpol Kabupaten Blitar yang menjadi jembatan bagi KPU Kabupaten Blitar untuk dapat berkoordinasi dengan tingkat Kelurahan/Desa. Data hasil validasi dan penelitian serta pencocokan terbatas ini akan menjadi acuan dalam pelaporan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dimana rekapitulasi dan pelaporannya akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Upaya ini dilakukan KPU guna memastikan keakuratan data pemilih sebagai acuan data pemilih dalam Pemilu ataupun Pemilihan kedepannya.