Umum

KPU Kabupaten Blitar Mengumumkan Perjanjian Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar

Dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Perjanjian Kinerja sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Perjanjian Kinerja ini merupakan kesepakatan antara pimpinan dan satuan kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar yang memuat sasaran kegiatan, indikator kinerja, serta target capaian yang harus dilaksanakan selama periode tahun berjalan. Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Blitar dapat meningkatkan kinerja organisasi secara terukur, berorientasi pada hasil, serta mendukung terselenggaranya pemilihan umum yang berintegritas, mandiri, dan profesional. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Perjanjian Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar dapat diakses oleh masyarakat sebagai wujud komitmen KPU Kabupaten Blitar dalam memberikan pelayanan terbaik serta mempertanggung jawabkan kinerja kepada publik. Berikut link untuk Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Blitar : Perjanjian Kinerja Ketua KPU Kabupaten Blitar Perjanjian Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten Blitar Demikian Perjanjian Kiner ini disampaikan. Semoga melalui pengumuman ini, KPU Kabupaten Blitar dapat semakin transparan dan berintergritas dalam menjalankan tugas serta fungsinya melalui pengawasan bersama.

Punya Saudara yang Maju sebagai Bacalon Legislatif, Bahaudin Pastikan Dirinya Tetap Netral dan Profesional

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Mohammad Bahaudin mengaku memiliki saudara yang akan maju sebagai peserta pemilihan umum 2024. Meskipun memiliki saudara yang akan maju mengikuti pemilihan calon anggota legislatif, Baha, sapaan akrabnya memastikan tetap bersikap netral. Sebagai bentuk nyata netralitas dan profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu, ia juga membuat surat pernyataan dan membawanya ke dalam rapat pleno bahwa akan bersikap netral dan profesional. “Sebagai penyelenggara pemilu, tentu saya tidak boleh memihak pada salah satu calon atau salah satu pihak saja, karena harus menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara.” Ujarnya. Tambahnya, Ia juga menjelaskan bahwa pengumuman ini juga sebagai bentuk melaksanakan kode etik yang telah tercantum dalam peraturan DKPP. “Bahwa surat terbuka ini sesuai peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8 Huruf k yang menyebutkan bahwa seorang penyelenggara pemilu harus menyampaikan secara terbuka bahwa memiliki saudara yang maju dalam Pemilihan Legislatif. “ Ujarnya. Berikut isi Surat Pemberitahuan tersebut.  

Populer

Belum ada data.