SELAMAT DATANG DI LAMAN WEBSITE KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BLITAR | PODCAST EPS. 12 Ngobrolin kegiatan KPU pasca tahapan bersama Bapak Choirul Umam

Publikasi

Opini

Oleh Mohammad Bahaudin (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Blitar) Mungkin dari sebagian kita yang pernah melewati PEMILU sebelumnya, menandai waktu dekat atau tidaknya hari “coblosan” dengan melihat maraknya masa kampanye pemilu. Bisa melihat seberapa banyaknya baliho/public/kab-blitar/reklame, iklan partai politik, pasangan calon dan  caleg  yang sering dijumpai di tepi jalan, space iklan ataupun bisa kita pantau melalui TV dan kita dengar diradio. Bisa jadi kemeriahan kontestasi politik 5 tahunan dapat dilihat seberapa banyak ruang publik ini disuguhkan narasi dukungan, ajakan, foto, gambar, iklan TV, Iklan radio yang memang itu merupakan bagian dari metode kampanye para kontestan Pemilu. Ya, Kampanye menjadi salah satu tahapan penting dalam proses tahapan Pemilu. Kampanye Pemilu merupakan hak setiap peserta Pemilu agar partai ataupun figur calon yang berkontestasi lebih dikenal masyarakat luas, dan dalam  pelaksanaannya ada waktu dan tempat yang diperbolehkan dan dilarang sesuai ketentuan. Jika kita merujuk UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sedang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, masa kampanye Pemilu dimulai hari Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selama 75 hari atau tiga bulan lebih, para calon presiden dan wakil presiden, serta calon-calon legislatif dari berbagai partai politik berupaya memperkenalkan sekaligus meyakinkan Pemilih untuk memilihnya di hari pemungutan suara Rabu, 14 Pebruari 2024. Jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya masa Kampanye Pemilu 2024 jauh lebih singkat, di Pemilu 2019  selama 203 hari atau mencapai 6 bulan 3 minggu. Dari ketersediaan waktu 75 hari masa Kampanye di Pemilu 2024, peserta pemilu diberikan keleluasaan untuk menyampaikan visi misi dan programnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena sejatinya kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Melalui Pendidikan Politik yang pada ujungnya adalah menumbuhnya kesadaran dari pemilih untuk memilih pemimpin atau calon wakil rakyat yang berkualitas. Menjalankan pesan mendasar bagi peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye yang informatif dan edukatif tentu menjadi harapan terhadap dukungan kwalitas hasil Pemilu. Pemilih dalam menentukan pilihan akan didasarkan kepada pilihan yang rasional bukan emosional, dengan mempertimbangkan kwalitas visi dan misi kandidat. Dalam alam sadar pemilih dalam menentukan pilihan pemimpin tidak lagi atas dorongan iming-iming materi atau money politik. Sebagaimana yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, pasal 275  menyebut metode kampanye yang bisa dilakukan peserta Pemilu, demikian juga lebih lanjut di atur dalam PKPU no 15 tahun 2023 pasal 26 tentang Metode Kampanye ada 9 metode kampanye diantarnya: Pertemuan Terbatas, Pertemuan tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, media sosial, iklan cetak atau daring, debat paslon, dan kegiatan lainnya selama tidak melanggar aturan.   Jadwal Kampanye Mengingat dalam Perpu 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang - Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk Kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Hal tersebut telah merubah dalam pasal 276 ayat 1 UU 7 tahun 2017, bahwa untuk Kampanye Pemilu legeslatif dan Paslon Presiden dan wakil Presiden dimulai 3 hari setelah ditetapkan sebagai daftar calon tetap atau DCT. Berikut adalah jadwal kampanye Pemilu lengkap dengan tanggal yang sudah ditetapkan oleh KPU. 28 November 2023 - 10 Februari 2024 jadwal agenda kampanye meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada publik, serta penyelenggaraan debat antara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 21 Januari 2024-10 Februari 2024 dijadwalkan Kampanye dengan metode rapat umum, iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan daring. Dan tanggal 11 Februari 2024-13 Februari 2024 merupakan masa tenang.   Peran Aktif Pemilih Mengenali pilihan sebelum memilih, hendaknya menjadi motto pemilih sebelum menentukan pilihannya di bilik TPS, Rabu 14 Pebruari 2024 nanti. Mengingat terdapat 14 partai politik, dan nama calon legeslatif dan empat jenis surat suara, sesuai dengan daerah pemilihan / dapil dan surat suara pasangan calon presiden. Hal ini sebagai konsekuensi terhadap Pemilu DPR, DPRD Profinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan system proporsional terbuka, demikian juga Pemilu DPD dengan istem distrik berwakil banyak. Pemilih akan dihadapkan beberapa nama calon legeslatif di dalam surat suara. Sehingga selain mengenal partainya juga penting mengenal calon legeslatifnya. Pemilih hendaknya juga secara aktif mendapati informasi sebagai bahan awal untuk  mengenali Partai Politik, paslon dan calegnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id yang dikelola oleh KPU RI. Dari laman tersebut beberapa fitur yang bisa diakses, mulai dari daerah pemilihan, profil Pasangan Calon Presiden beserta visi dan misi, mengenali profil DPD, Profil Caleg DPRD Profinsi dan Profil Caleg DPRD Kabupaten/Kota. Termasuk hal yang tak boleh ditinggal bagi pemilih memastikan namanya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melui cekdptonline.kpu,go.id. sehingga tidak kecele dikemudian hari setelah melewati masa kampanye sampai dipenghujung hari H pencoblosan ternyata belum terdaftar sebagai pemilih. Semoga harapan kita terwujud dari hasil akhir pemilu 2024 menghasilkan Pemimpin dan calon wakil rakyat yang amanah dan berkwalitas.

Oleh Mohammad Bahaudin (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Blitar)   Proses panjang gelaran pemungutan suara Pemilu 2024 sudah usai dan tahapan rekaptulasi secara berjenjang dilakukan sampai hari ini  kita masih menunggu hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU RI. Target tanggal 20 Maret 2024 harapannya rekapitulasi nasional sudah selesai dan dilanjut dengan penetapan hasil Pemilu 2024. sampai di bulan 20 Oktober 2024 barulah Rakyat Indonesia akan memiliki Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 resmi menjabat dengan ditandai pengucapan sumpah dan janji. Selamat dan Sukses ..! Beriringan proses Pemilu 2024 diatas, terhitung bulan Januari 2024 sejatinya tahapan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota  secara serentak sudah dimulai. Sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2024. Tepatnya hari Rabu, 27 Nopember 2024 kita akan bersama sama menuju bilik suara untuk menyalurkan hak pilih kita. Dan ini tentunya merupakan keserentakan pertama kali seluruh Indonesia memilih Gubernur, Bupati, Walikota beserta wakilnya dengan data 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Kecuali Profinsi Daerah Istimewa Yogyakart karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada. Termasuk juga terdapat enam wilayah Kabupaten/Kota di Profinsi DKI Jakarta  yang tidak menyelenggarakan Pemilihan diantarnya Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kabuapten Kepulauan Seribu. Pedoman pelaksanaan Pemilihan serentak 2024 masih mengacu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenrnur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam pasal 201 ayat 7 dalam UU 10 tahun 2016 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, jika kita hitung  masa jabatannya tidak sampai 5 tahun. Hal ini sebagai konsekuensi terhadap pelaksanaan pemilihan serentak 2024. Dan dalam kondisi tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pasal ayat selanjutnya diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, Bupati, Walikota sekaligus  Wakilnya melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dalam catatan sejarah Pemilihan Bupati dan wakil Bupati secara langsung di Kabupaten Blitar sudah dilaksanakan 4 kali, dimulai tahun 2005, 2010, 2015 dan 2020. Dari gelaran Pemilihan tersebut angka partisipasi masyarakat tidak pernah beranjak diatas 70% seperti layaknya partisipasi di PEMILU. 2005 dengan angka partisipasi 59%, 2010 sebesar 55,66%, tahun 2015 sebesar 56,38% dan Pemilihan dimasa pandemi COVID19 tahun 2020 naik angka  partisipasi masyarakat sebesar 67,01%. Pemilihan di tahun 2020 ini tentu menarik untuk menjadi perhatihan dan menjadi catatan sejarah perjalanan pemilihan di Kabupaten Blitar. Dimana dimasa pandemi COVID19 ( Corona Virus Disease 2019 ) dan ditetapkan sebagai bencana non alam mewabah dan menjadi ancaman serius, dibeberapa negara belahan dunia, tahapan Pemilihan tetap dilanjut ditengah banyaknya penolakan. Penerapan protokol kesehatan  secara ketat dan konsisten dalam menjalankan setiap tahapan Pemilihan menjadi kunci dan mampu dilewati ditengah bayang - bayang rasa ketakutan, kecemasan untuk menggelar pemungutan suara di tanggal 9 Desember 2020. Selain itu juga  hasil Pemilihan dimasa pandemi tersebut menorehkan sejarah baru bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar karena terpilihnya Bupati perempuan pertama dalam sepanjang sejarah Kabupaten Blitar.  Dari catatan Pemilihan Bupati Blitar diatas, tentu dapat menjadi pemacu penyemangat bagi masyarakat Blitar untuk menjadikan Pemilihan sebagai momen terbaik dalam menentukan masa depan kabupaten lebih baik. Kerja- kerja Pemilu dan Pemilihan hendaknya ditingkatkan kualitasnya dan saling bersinergi agar hasilnya sesuai harapan kita. Capaian 81,7% angka partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 di kabupaten Blitar hendaknya juga menjadi dorongan penyelenggaran Pemilihan Bupati 2024 dapat meningkat dari sebelumnya, yaitu 67,01%.

Oleh Nikmatus Sholihah (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar)   Tahapan Pemilu tahun 2024 sudah memasuki tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022  tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Di awal Bulan Agustus 2022, tanggal 1-14 Agustus 2022 KPU RI membuka pendaftaran partai politik. Mulai hari pertama pendaftaran, sudah ada beberapa partai politik yang resmi mendaftar ke KPU RI. Ada partai politik yang mendaftar dan langsung menerima Tanta Terima (TT) karena berkas pendaftaran sudah dinyatakan Lengkap, namun ada pula beberapa Partai politik yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU, namun berkas belum dinyatakan Lengkap dan KPU mengembalikan berkas pendaftaran. Partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan oleh KPU masih bisa mendaftarkan diri kembali sampai batas waktu pendaftaran berakhir. Sesuai PKPU 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan juga keputusan KPU Nomor 260 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, mulai tanggal 2 Agustus sampai tanggal 11 September 2022 adalah tahapan Verifikasi administrasi. Baik Verifikasi Administrasi (Vermin) Kepengurusan maupun keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu. Proses Verifikasi Admi (Vermin) Kepengurusan dan keanggotaan dilakukan oleh KPU RI. KPU Kabupaten/kota membantu KPU RI melakukan Verifikasi Admi (Vermin) keanggotaan partai politik di wilayah kerja masing-masing. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara di kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota berpartner dengan Bawaslu Kabupaten/kota masing-masing selaku Badan Pengawas yang melakukan pengawasan kepada KPU yang menyelenggarakan dan  melaksanakan tahapan Pemilu. KPU dan Bawaslu melaksanakan tahapan sesuai porsi dan kewenangan masing-masing, sehingga tahapan bisa berjalan dengan baik, aman, lancar dan tanpa pelanggaran. KPU Kabupaten Blitar, memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 senantiasa melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Blitar, hal itu dilakukan untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi yang menjadi dasar dilaksanakannya tahapan, sehingga dalam proses menjalankan tahapan bisa dilakukan pencegahan dan meminimalisir kesalahan maupun pelanggaran. Hal itu diwujudkan dengan koordinasi saling berkunjung ke kantor KPU maupun BAWASLU Kabupaten Blitar untuk diskusi dan belajar bersama regulasi yang ada, memetakan potensi kerawanan dari setiap tahapan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Blitar. KPU Kabupaten Blitar juga membuka pelayanan dan informasi seluas-luasnya kepada Bawaslu Kabupaten Blitar dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu sehingga proses pengawasan oleh Bawaslu juga bisa berjalan dengan baik. Dengan Koordinasi yang baik, diharapkan penyelenggaraan setiap tahapan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Blitar bisa berjalan dengan baik, aman, lancar dan tidak ada pelanggaran Pemilu. Baik pelanggaran administrasi, etik maupun pelanggaran lainnya.

Oleh: Nikmatus Sholihah, S.Pd, MM (Divisi Teknis Penyelenggaraan) Peluncuran tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022  oleh KPU RI yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota se Indonesia secara luring dan daring. Peluncuran tahapan itu juga didukung dengan regulasi berupa PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu tahun 2024 yaitu Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022. Dalam Penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 masih menggunakan dasar hukum yang sama dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak tahun 2019 dengan menggunakan dasar hukum UU Nomor 7 tahun 2017. Untuk  pelaksanaan teknisnya KPU menerbitkan Peraturan dan Keputusan KPU. Namun demikian, tidak semua tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sama persis dengan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, meski menggunakan dasar hukum undang-undang yang sama. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, pada tahun 2022 ini tahapan yang diselenggarakan oleh KPU antara lain : Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 Pengusulan Daerah Pemilihan dan Penetapan Alokasi Kursi Dalam penyelenggaraan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 ada beberapa hal yang baru berdasarkan  PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai berikut antara lain: Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Partai politik calon pesera pemilu mulai tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak perlu lagi menyerahkan dokumen berupa kertas, semua dalam bentuk file yang diunggah melalui aplikasi SIPOL. Peserta Pemilu Partai Politik meliputi: Sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022   tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik ada 3 (tiga) jenis partai politik antara lain: a. Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. Partai Politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 3. Persiapan Pendaftaran oleh KPU Partai  Politik  calon  Peserta Pemilu  diberikan  ruang  yang cukup untuk dapat melakukan pengisian  data  dan pengunggahan  dokumen persyaratan  ke  dalam  Sipol. Tahapan persiapan pendaftaran juga  untuk  mengoptimalisasi pelayanan KPU kepada Parpol di proses menuju pendaftaran. Pemanfaatan  teknologi informasi sebagai alat kerja pendukung  Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik menggunakan  Sipol  sebagai alat  kerja  KPU  dan  Partai Politik.    Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menunjuk dan menetapkan 2 (dua) orang Pengurus atau anggota Partai Politik  sebagai  Petugas Penghubung; dan  2 (dua) orang pengurus atau anggota Partai Politik sebagai operator Sipol   4. Data dan Dokumen Persyaratan yang diinput ke SIPOL Pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat kerja pendukung. Tahapan pendaftaran, verifikasi dan  penetapan  partai  politik menggunakan Sipol sebagai alat kerja KPU dan Partai Politik. Dokumen yang Diserahkan oleh Parpol pada saat pendaftaran dilakukan secara sentralistik  di  KPU,  Partai Politik menyampaikan data dan dokumen kepada KPU. Less  Paper,  dokumen persyaratan diunggah melalui Sipol. Pelayanan informasi terhadap calon peserta Pemilu tahun 2024 sudah dilaksanakan oleh KPU mulai dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. KPU Kabupaten Blitar sudah membuka layanan help desk untuk calon peserta Pemilu tahun 2024 sejak peluncuran tahapan Pemilu tanggal 14 Juni 2022, terlebih KPU RI sudah meluncurkan aplikasi SIPOL dan membuka akses kepada partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Sampai saat ini ada 40 partai politik nasional dan 8 partai lokal Aceh yang sudah melakukan aktivasi SIPOL. Meski  proses aktivasi Sipol dan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024  tersentral di KPU, namun tidak jarang pimpinan ataupun pengurus partai politik calon peserta pemilu membutuhkan layanan informasi mengenai tata cara, syarat dan hal-hal lain terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Layanan help desk KPU Kabupaten Blitar dilakukan secara luring (datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Blitar), yang beralamatkan di Jl. Raya Nasional III KM 6 Link. Jurang Menjing Kelurahan Garum Kecamatan Garum Blitar,  maupun secara online melalui layanan telpon dan WA 081217716283 dan akun media sosial resmi KPU kabupaten Blitar.