
Pentingnya Koordinasi Bersama BAWASLU
Oleh Nikmatus Sholihah
(Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar)
Tahapan Pemilu tahun 2024 sudah memasuki tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Di awal Bulan Agustus 2022, tanggal 1-14 Agustus 2022 KPU RI membuka pendaftaran partai politik. Mulai hari pertama pendaftaran, sudah ada beberapa partai politik yang resmi mendaftar ke KPU RI. Ada partai politik yang mendaftar dan langsung menerima Tanta Terima (TT) karena berkas pendaftaran sudah dinyatakan Lengkap, namun ada pula beberapa Partai politik yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU, namun berkas belum dinyatakan Lengkap dan KPU mengembalikan berkas pendaftaran. Partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan oleh KPU masih bisa mendaftarkan diri kembali sampai batas waktu pendaftaran berakhir.
Sesuai PKPU 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan juga keputusan KPU Nomor 260 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, mulai tanggal 2 Agustus sampai tanggal 11 September 2022 adalah tahapan Verifikasi administrasi. Baik Verifikasi Administrasi (Vermin) Kepengurusan maupun keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu. Proses Verifikasi Admi (Vermin) Kepengurusan dan keanggotaan dilakukan oleh KPU RI. KPU Kabupaten/kota membantu KPU RI melakukan Verifikasi Admi (Vermin) keanggotaan partai politik di wilayah kerja masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara di kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota berpartner dengan Bawaslu Kabupaten/kota masing-masing selaku Badan Pengawas yang melakukan pengawasan kepada KPU yang menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan Pemilu. KPU dan Bawaslu melaksanakan tahapan sesuai porsi dan kewenangan masing-masing, sehingga tahapan bisa berjalan dengan baik, aman, lancar dan tanpa pelanggaran.
KPU Kabupaten Blitar, memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 senantiasa melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Blitar, hal itu dilakukan untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi yang menjadi dasar dilaksanakannya tahapan, sehingga dalam proses menjalankan tahapan bisa dilakukan pencegahan dan meminimalisir kesalahan maupun pelanggaran. Hal itu diwujudkan dengan koordinasi saling berkunjung ke kantor KPU maupun BAWASLU Kabupaten Blitar untuk diskusi dan belajar bersama regulasi yang ada, memetakan potensi kerawanan dari setiap tahapan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Blitar. KPU Kabupaten Blitar juga membuka pelayanan dan informasi seluas-luasnya kepada Bawaslu Kabupaten Blitar dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu sehingga proses pengawasan oleh Bawaslu juga bisa berjalan dengan baik.
Dengan Koordinasi yang baik, diharapkan penyelenggaraan setiap tahapan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Blitar bisa berjalan dengan baik, aman, lancar dan tidak ada pelanggaran Pemilu. Baik pelanggaran administrasi, etik maupun pelanggaran lainnya.