Berita KPU Jatim

Hasil Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua, 11 Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat dan Akan Dirverfak

Surabaya, kab-blitar.kpu.go.id- Sebelas dari empat belas Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melakukan verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal pemilih perbaikan kedua, telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) minimal dukungan dan sebaran berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi. Rapat Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur digelar pada Jumat, 24 Maret 2023, mulai pukul 15.10 sampai sekitar 20.30 WIB. Bertempat di ARTOTEL TS Suites Surabaya, Jl. Hayam Wuruk Nomor 6 Surabaya. Dengan melibatkan empat belas (14) Bakal Calon Anggota DPD atau Liaison Officer (LO), Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara dari jajaran Komisioner KPU Jatim hadir Choirul Anam, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Serta Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, dan staf terkait. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka rapat pleno rekapitulasi menerangkan bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua kabupaten/kota. “Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua, KPU Provinsi menghitung dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, menyampaikan berita acara, menyusun rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, menuangkan hasil rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua, mengunggah formulir ke dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan -red)dan menyampaikan pada bacalon DPD serta Bawaslu Provinsi melalui Silon,” papar pria yang juga akrab disapa Cak Anam ini. Lebih lanjut, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, ditemui usai melaksanakan rekapitulasi, memberikan keterangan jika ada sebelas (11) Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) minimal dukungan dan sebarannya. “Yakni Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, serta Mohammad Trijanto,” katanya. Kesebelas Bacalon DPD yang dinyatakan MS, berikutnya malam ini juga, masih di tempat yang sama, melakukan penentuan sampel dukungan Bacalon DPD. Penentuan sampel, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan Silon. Adapun metode yang dipakai menurut Insan, dengan metode Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota.  “Mekanisme yang ditempuh untuk menentukan sampel diantaranya menentukan jumlah sampel, interval, mengurutkan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, menentukan nomor awal sampel, serta mencuplik sampel. Seluruh mekanisme ini dikerjakan oleh KPU Provinsi, kecuali untuk penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh Bacalon,” jelas Insan. Usai dilakukan penentuan sampel dukungan Bacalon, kesebelas Bacalon akan diverifikasi faktual kedua, mulai Minggu, 26 Maret – Sabtu, 8 April 2023. Terakhir, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satri Pringgodigdo berpesan pada kesebelas Bacalon atau LO, agar dalam tahapan verfak perbaikan kedua bisa memaksimalkan beberapa mekanisme verfak seperti video call dan mengumpulkan video. “Selain itu, LO di masing-masing kabupaten/kota juga melakukan koordinasi yang baik dengan KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. Perlu diketahui, tiga (3) Bacalon DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan pemilih dan sebaran ialah ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.*** (AA)

Rakor DPB Semester I, KPU Jatim Sampaikan Jumlah Pemilih Jawa Timur Sebesar 30.710.067

Surabaya, kab-blitar.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai hal tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU di tingkat provinsi diwajibkan untuk melakukan forum koordinasi paling sedikit 6 bulan sekali. Melalui rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan yang digelar pada hari ini, Sabtu (2/7) Komisi Pemilihan Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyampaikan jumlah pemilih di Jawa Timur semester I Tahun 2022 sebesar 30.710.067 orang dari 666 kecamatan, 8.497 kelurahan/ desa, serta 129.302 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Angka 30.710.067 merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU Jatim, dengan rincian, pertama jumlah pemilih baru yang terdiri dari 27.000 pemilih pemula, 41 pemilih berubah status dari TNI, 51 pemilih berubah status dari Polri, dan 8.281 pemilih pindah masuk. Kedua, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat yang terdiri dari 12.681 pindah keluar, 95.158 meninggal dunia, 25.582 pemilih ganda, 680 di bawah umur, 498 tidak dikenal, 15 TNI, 117 Polri, 132 bukan penduduka, 2 belum mempunyai KTP Elektronik atau Surat Keterangan. Ketiga, jumlah pemilih ubah data yang terdiri dari 9.765 ubah elemen data, 41 ubah alamat asal, dan 41 ubah alamat tujuan. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyebutkan, kaitannya dengan pemutakhiran data pemilih, KPU telah melakukan berbagai kerjasama berupa MoU dengan berbagai stakeholder terkait.   Di antaranya dengan Kementrian Dalam Negeri yang dilaksanakan pada 29 Juni 2022 terkait Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Selain itu, KPU juga tengah membangun MoU dengan TNI/ Polri dengan tujuan agar KPU Kabupaten/ Kota juga mendapatkan update data TNI/ POlri yang sudah purna. “Ini upaya-upaya KPU agar update data semakin akurat. Pemutakhiran DPB ini tidak akan terjadi jika tidak ada sinergisitas yang baik dengan stakeholder,” papar Anam. Untuk itu, Ia berharap melalui forum hari ini seluruh stakeholder terkait dan partai politik yang hadir juga turut aktif untuk memberikan masukan terkait data pemilih. Menyambung apa yang telah disampaikan koleganya, Nurul Amalia sebagai Ketua Divisi yang membidangi pemutakhiran data pemilih mengaku telah melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 kepada sejumlah stakeholders. Namun untuk partai politik, baru kali pertama disampaikan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Bahwa pemutakhirana tidak hanya dilakukan saat tahapan, tapi dilakukan secara berkelanjutan. Dan pada 19 kabupaten/ kota yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 maka diambil dasar data pemilih 2020, bagi 19 kabupaten/ kota lainnya yang tidak menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 diambil dasar DPT terakhir,” pungkas Nurul. Perlu diketahui, rapat koordinasi ini diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/ Kota, 16 Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kodam V Brawijaya, DP3AK Provinsi Jawa Timur, Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, serta Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur. Turut hadir dari KPU Jatim, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan; Divisi SDM dan LItbang, Rochani; Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq; Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro; serta Sekretaris Nanik Karsini.*** (AFN/ ed. Red)

Populer

Belum ada data.