Berita KPU Jatim

Rakor DPB Semester I, KPU Jatim Sampaikan Jumlah Pemilih Jawa Timur Sebesar 30.710.067

Surabaya, kab-blitar.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai hal tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU di tingkat provinsi diwajibkan untuk melakukan forum koordinasi paling sedikit 6 bulan sekali.

Melalui rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan yang digelar pada hari ini, Sabtu (2/7) Komisi Pemilihan Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyampaikan jumlah pemilih di Jawa Timur semester I Tahun 2022 sebesar 30.710.067 orang dari 666 kecamatan, 8.497 kelurahan/ desa, serta 129.302 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Angka 30.710.067 merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU Jatim, dengan rincian, pertama jumlah pemilih baru yang terdiri dari 27.000 pemilih pemula, 41 pemilih berubah status dari TNI, 51 pemilih berubah status dari Polri, dan 8.281 pemilih pindah masuk. Kedua, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat yang terdiri dari 12.681 pindah keluar, 95.158 meninggal dunia, 25.582 pemilih ganda, 680 di bawah umur, 498 tidak dikenal, 15 TNI, 117 Polri, 132 bukan penduduka, 2 belum mempunyai KTP Elektronik atau Surat Keterangan. Ketiga, jumlah pemilih ubah data yang terdiri dari 9.765 ubah elemen data, 41 ubah alamat asal, dan 41 ubah alamat tujuan.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyebutkan, kaitannya dengan pemutakhiran data pemilih, KPU telah melakukan berbagai kerjasama berupa MoU dengan berbagai stakeholder terkait.   Di antaranya dengan Kementrian Dalam Negeri yang dilaksanakan pada 29 Juni 2022 terkait Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Selain itu, KPU juga tengah membangun MoU dengan TNI/ Polri dengan tujuan agar KPU Kabupaten/ Kota juga mendapatkan update data TNI/ POlri yang sudah purna.

“Ini upaya-upaya KPU agar update data semakin akurat. Pemutakhiran DPB ini tidak akan terjadi jika tidak ada sinergisitas yang baik dengan stakeholder,” papar Anam.

Untuk itu, Ia berharap melalui forum hari ini seluruh stakeholder terkait dan partai politik yang hadir juga turut aktif untuk memberikan masukan terkait data pemilih.

Menyambung apa yang telah disampaikan koleganya, Nurul Amalia sebagai Ketua Divisi yang membidangi pemutakhiran data pemilih mengaku telah melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 kepada sejumlah stakeholders. Namun untuk partai politik, baru kali pertama disampaikan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Bahwa pemutakhirana tidak hanya dilakukan saat tahapan, tapi dilakukan secara berkelanjutan. Dan pada 19 kabupaten/ kota yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 maka diambil dasar data pemilih 2020, bagi 19 kabupaten/ kota lainnya yang tidak menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 diambil dasar DPT terakhir,” pungkas Nurul.

Perlu diketahui, rapat koordinasi ini diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/ Kota, 16 Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kodam V Brawijaya, DP3AK Provinsi Jawa Timur, Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, serta Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.

Turut hadir dari KPU Jatim, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan; Divisi SDM dan LItbang, Rochani; Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq; Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro; serta Sekretaris Nanik Karsini.***

(AFN/ ed. Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 451 kali