Penelitian dan Pencocokan Data Terbatas oleh KPU Kabupaten Blitar Guna Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
KPU Kabupaten Blitar bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar melaksanakan penelitian dan pencocokan terbatas pada Selasa, 25/11/2025.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemendagri, KPU Kabupaten Blitar menemuka kesamaan data dia orang warga atas nama Sukini, yang beralamat di Desa Tumpak kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Kesamaan terdapat pada nomor induk kependudukan, tanggal lahir, serta nama warga. Upaya validasi dilakukan dengan koordinasi antara KPU Kabupaten Blitar yang diwakili oleh Endah Yuni Endrawati selaku Ketua Divisi Rendatin beserta staf dan Disdukcapil Kabupaten Blitar, melalui kegiatan perekaman biometrik secara langsung. Hasil dari validasi yang dilakukan menunjukkan bahwa salah satu warga belum pernah melakukan perekaman E-KTP, sehingga data pada KTP terkait NIK adalah data lama.
Selain bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Blitar juga melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas secara mandiri. Seluruh Komisioner KPU kabupaten Blitar beserta tim melakukan koordinasi dengan beberapa desa guna validasi data pemilih yang dinyatakan sudah meninggal berdasarkan data dari BPS dan BPJS. Hasil dari upaya koordinasi ini menunjukkan bahwa 50% dari pemilih yang dinyatakan sudah meninggal adalah masih hidup.
KPU Kabupaten Blitar senantiasa berkoordinasi dengan berbagai instansi dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal ini dapat dilihat dari upaya KPU Kabupaten Blitar berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Blitar, Imigrasi kelas II Non TPI, serta Bakesbangpol Kabupaten Blitar yang menjadi jembatan bagi KPU Kabupaten Blitar untuk dapat berkoordinasi dengan tingkat Kelurahan/Desa. Data hasil validasi dan penelitian serta pencocokan terbatas ini akan menjadi acuan dalam pelaporan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dimana rekapitulasi dan pelaporannya akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
Upaya ini dilakukan KPU guna memastikan keakuratan data pemilih sebagai acuan data pemilih dalam Pemilu ataupun Pemilihan kedepannya.