Sejarah KPU

Sejarah KPU

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah, pada tahun 1999 dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri).

Pada awal dibentuknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota anggota yang merupakan anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Pada tahun 2000, setelah dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota non partai politik.

Melalui Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas dari yang sebelumnya beranggotakan 53 orang, menjadi 11 orang dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi. Pada tahun 2002, Presiden Megawati Soekarno Putri mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), untuk membentuk tim seleksi KPU guna mengangkat kepengurusan KPU menghadapi pemilihan umum 2004.

Pada periode Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah disahkan 2 (dua) Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU, yakni Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011. Anggota KPU pada periode tersebut berjumlah tujuh (7) orang, yang terdiri dari peneliti, birokrat serta akademisi. Pada periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo, pada 11 April 2017 telah dilantik tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Pelantikan tersebut menjadi awal dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 serta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang merupakan Pemilu serentak 5 (lima) kota pertama di Indonesia, dan pesta demokrasi satu hari terbesar di dunia. Anggota KPU pada periode tersebut berjumlah tujuh (7) orang.

Pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1170/ORT.02SD/01/KPU/X/2018 Perihal Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Tanggal 2 Oktober 2018,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten terdiri dari 5 Divisi yaitu :

  1. Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga;
  2. Divisi Teknis Penyelenggaraan;
  3. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan   Sumberdaya Manusia;
  4. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; dan
  5. Divisi Hukum Dan Pengawasan.

Adapun pembagian divisi anggota KPU Kabupaten Blitar Periode 2024 - 2029 sebagai berikut :

No.

NAMA PERSONIL

NAMA DIVISI

  1.  

Sugino, S.M.

Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga

  1.  

Chepto Rosdyanto, M.Pd.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM

  1.  

Endah Yuni Endrawati, S.TP.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi

  1.  

Ibrahim Mukti, S.H.I.

Divisi Teknis Penyelenggaraan

  1.  

Hadi Santosa, S.H., M.H.

Divisi Hukum dan Pengawasan

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 170 Kali.