Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - Melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Nomor 1357 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar mengumumkan perihal Sanksi Pelanggaran Etik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati Dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 sebagai berikut. Selengkapnya :
SK Nomor 1357 Tahun 2024 (Klik Disini)