
Mengenali Partai Dan Calegnya Dari Kampanye Pemilu
Oleh Mohammad Bahaudin
(Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Blitar)
Mungkin dari sebagian kita yang pernah melewati PEMILU sebelumnya, menandai waktu dekat atau tidaknya hari “coblosan” dengan melihat maraknya masa kampanye pemilu. Bisa melihat seberapa banyaknya baliho/public/kab-blitar/reklame, iklan partai politik, pasangan calon dan caleg yang sering dijumpai di tepi jalan, space iklan ataupun bisa kita pantau melalui TV dan kita dengar diradio. Bisa jadi kemeriahan kontestasi politik 5 tahunan dapat dilihat seberapa banyak ruang publik ini disuguhkan narasi dukungan, ajakan, foto, gambar, iklan TV, Iklan radio yang memang itu merupakan bagian dari metode kampanye para kontestan Pemilu.
Ya, Kampanye menjadi salah satu tahapan penting dalam proses tahapan Pemilu. Kampanye Pemilu merupakan hak setiap peserta Pemilu agar partai ataupun figur calon yang berkontestasi lebih dikenal masyarakat luas, dan dalam pelaksanaannya ada waktu dan tempat yang diperbolehkan dan dilarang sesuai ketentuan.
Jika kita merujuk UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sedang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, masa kampanye Pemilu dimulai hari Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selama 75 hari atau tiga bulan lebih, para calon presiden dan wakil presiden, serta calon-calon legislatif dari berbagai partai politik berupaya memperkenalkan sekaligus meyakinkan Pemilih untuk memilihnya di hari pemungutan suara Rabu, 14 Pebruari 2024.
Jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya masa Kampanye Pemilu 2024 jauh lebih singkat, di Pemilu 2019 selama 203 hari atau mencapai 6 bulan 3 minggu.
Dari ketersediaan waktu 75 hari masa Kampanye di Pemilu 2024, peserta pemilu diberikan keleluasaan untuk menyampaikan visi misi dan programnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena sejatinya kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Melalui Pendidikan Politik yang pada ujungnya adalah menumbuhnya kesadaran dari pemilih untuk memilih pemimpin atau calon wakil rakyat yang berkualitas.
Menjalankan pesan mendasar bagi peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye yang informatif dan edukatif tentu menjadi harapan terhadap dukungan kwalitas hasil Pemilu. Pemilih dalam menentukan pilihan akan didasarkan kepada pilihan yang rasional bukan emosional, dengan mempertimbangkan kwalitas visi dan misi kandidat. Dalam alam sadar pemilih dalam menentukan pilihan pemimpin tidak lagi atas dorongan iming-iming materi atau money politik.
Sebagaimana yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, pasal 275 menyebut metode kampanye yang bisa dilakukan peserta Pemilu, demikian juga lebih lanjut di atur dalam PKPU no 15 tahun 2023 pasal 26 tentang Metode Kampanye ada 9 metode kampanye diantarnya: Pertemuan Terbatas, Pertemuan tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, media sosial, iklan cetak atau daring, debat paslon, dan kegiatan lainnya selama tidak melanggar aturan.
Jadwal Kampanye
Mengingat dalam Perpu 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang - Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk Kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Hal tersebut telah merubah dalam pasal 276 ayat 1 UU 7 tahun 2017, bahwa untuk Kampanye Pemilu legeslatif dan Paslon Presiden dan wakil Presiden dimulai 3 hari setelah ditetapkan sebagai daftar calon tetap atau DCT.
Berikut adalah jadwal kampanye Pemilu lengkap dengan tanggal yang sudah ditetapkan oleh KPU. 28 November 2023 - 10 Februari 2024 jadwal agenda kampanye meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada publik, serta penyelenggaraan debat antara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
21 Januari 2024-10 Februari 2024 dijadwalkan Kampanye dengan metode rapat umum, iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan daring. Dan tanggal 11 Februari 2024-13 Februari 2024 merupakan masa tenang.
Peran Aktif Pemilih
Mengenali pilihan sebelum memilih, hendaknya menjadi motto pemilih sebelum menentukan pilihannya di bilik TPS, Rabu 14 Pebruari 2024 nanti. Mengingat terdapat 14 partai politik, dan nama calon legeslatif dan empat jenis surat suara, sesuai dengan daerah pemilihan / dapil dan surat suara pasangan calon presiden. Hal ini sebagai konsekuensi terhadap Pemilu DPR, DPRD Profinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan system proporsional terbuka, demikian juga Pemilu DPD dengan istem distrik berwakil banyak. Pemilih akan dihadapkan beberapa nama calon legeslatif di dalam surat suara. Sehingga selain mengenal partainya juga penting mengenal calon legeslatifnya.
Pemilih hendaknya juga secara aktif mendapati informasi sebagai bahan awal untuk mengenali Partai Politik, paslon dan calegnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id yang dikelola oleh KPU RI. Dari laman tersebut beberapa fitur yang bisa diakses, mulai dari daerah pemilihan, profil Pasangan Calon Presiden beserta visi dan misi, mengenali profil DPD, Profil Caleg DPRD Profinsi dan Profil Caleg DPRD Kabupaten/Kota. Termasuk hal yang tak boleh ditinggal bagi pemilih memastikan namanya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melui cekdptonline.kpu,go.id. sehingga tidak kecele dikemudian hari setelah melewati masa kampanye sampai dipenghujung hari H pencoblosan ternyata belum terdaftar sebagai pemilih.
Semoga harapan kita terwujud dari hasil akhir pemilu 2024 menghasilkan Pemimpin dan calon wakil rakyat yang amanah dan berkwalitas.