Opini

Helpdesk

Oleh: Nikmatus Sholihah, S.Pd, MM

(Divisi Teknis Penyelenggaraan)

Peluncuran tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022  oleh KPU RI yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota se Indonesia secara luring dan daring. Peluncuran tahapan itu juga didukung dengan regulasi berupa PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu tahun 2024 yaitu Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.

Dalam Penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 masih menggunakan dasar hukum yang sama dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak tahun 2019 dengan menggunakan dasar hukum UU Nomor 7 tahun 2017. Untuk  pelaksanaan teknisnya KPU menerbitkan Peraturan dan Keputusan KPU. Namun demikian, tidak semua tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sama persis dengan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, meski menggunakan dasar hukum undang-undang yang sama.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, pada tahun 2022 ini tahapan yang diselenggarakan oleh KPU antara lain :

  1. Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024
  2. Pengusulan Daerah Pemilihan dan Penetapan Alokasi Kursi

Dalam penyelenggaraan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 ada beberapa hal yang baru berdasarkan  PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai berikut antara lain:

  1. Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon

Partai politik calon pesera pemilu mulai tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak perlu lagi menyerahkan dokumen berupa kertas, semua dalam bentuk file yang diunggah melalui aplikasi SIPOL.

  1. Peserta Pemilu Partai Politik meliputi:

Sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022   tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik ada 3 (tiga) jenis partai politik antara lain:

a. Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;

b. Partai Politik calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan

c. Partai Politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

3. Persiapan Pendaftaran oleh KPU

Partai  Politik  calon  Peserta Pemilu  diberikan  ruang  yang cukup untuk dapat melakukan pengisian  data  dan pengunggahan  dokumen persyaratan  ke  dalam  Sipol. Tahapan persiapan pendaftaran juga  untuk  mengoptimalisasi pelayanan KPU kepada Parpol di proses menuju pendaftaran.

Pemanfaatan  teknologi informasi sebagai alat kerja pendukung  Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik menggunakan  Sipol  sebagai alat  kerja  KPU  dan  Partai Politik.   

Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menunjuk dan menetapkan 2 (dua) orang Pengurus atau anggota Partai Politik  sebagai  Petugas Penghubung; dan  2 (dua) orang pengurus atau anggota Partai Politik sebagai operator Sipol

 

4. Data dan Dokumen Persyaratan yang diinput ke SIPOL

Pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat kerja pendukung. Tahapan pendaftaran, verifikasi dan  penetapan  partai  politik menggunakan Sipol sebagai alat kerja KPU dan Partai Politik. Dokumen yang Diserahkan oleh Parpol pada saat pendaftaran dilakukan secara sentralistik  di  KPU,  Partai Politik menyampaikan data dan dokumen kepada KPU. Less  Paper,  dokumen persyaratan diunggah melalui Sipol. Pelayanan informasi terhadap calon peserta Pemilu tahun 2024 sudah dilaksanakan oleh KPU mulai dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.

KPU Kabupaten Blitar sudah membuka layanan help desk untuk calon peserta Pemilu tahun 2024 sejak peluncuran tahapan Pemilu tanggal 14 Juni 2022, terlebih KPU RI sudah meluncurkan aplikasi SIPOL dan membuka akses kepada partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Sampai saat ini ada 40 partai politik nasional dan 8 partai lokal Aceh yang sudah melakukan aktivasi SIPOL. Meski  proses aktivasi Sipol dan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024  tersentral di KPU, namun tidak jarang pimpinan ataupun pengurus partai politik calon peserta pemilu membutuhkan layanan informasi mengenai tata cara, syarat dan hal-hal lain terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Layanan help desk KPU Kabupaten Blitar dilakukan secara luring (datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Blitar), yang beralamatkan di Jl. Raya Nasional III KM 6 Link. Jurang Menjing Kelurahan Garum Kecamatan Garum Blitar,  maupun secara online melalui layanan telpon dan WA 081217716283 dan akun media sosial resmi KPU kabupaten Blitar.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 674 kali