Opini

Dari PEMILU 2024 menuju PEMILIHAN 2024

Oleh Mohammad Bahaudin

(Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Blitar)

 

Proses panjang gelaran pemungutan suara Pemilu 2024 sudah usai dan tahapan rekaptulasi secara berjenjang dilakukan sampai hari ini  kita masih menunggu hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU RI. Target tanggal 20 Maret 2024 harapannya rekapitulasi nasional sudah selesai dan dilanjut dengan penetapan hasil Pemilu 2024. sampai di bulan 20 Oktober 2024 barulah Rakyat Indonesia akan memiliki Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 resmi menjabat dengan ditandai pengucapan sumpah dan janji. Selamat dan Sukses ..!
Beriringan proses Pemilu 2024 diatas, terhitung bulan Januari 2024 sejatinya tahapan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota  secara serentak sudah dimulai. Sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2024. Tepatnya hari Rabu, 27 Nopember 2024 kita akan bersama sama menuju bilik suara untuk menyalurkan hak pilih kita. Dan ini tentunya merupakan keserentakan pertama kali seluruh Indonesia memilih Gubernur, Bupati, Walikota beserta wakilnya dengan data 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Kecuali Profinsi Daerah Istimewa Yogyakart karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
Termasuk juga terdapat enam wilayah Kabupaten/Kota di Profinsi DKI Jakarta  yang tidak menyelenggarakan Pemilihan diantarnya Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kabuapten Kepulauan Seribu.

Pedoman pelaksanaan Pemilihan serentak 2024 masih mengacu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenrnur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal 201 ayat 7 dalam UU 10 tahun 2016 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, jika kita hitung  masa jabatannya tidak sampai 5 tahun. Hal ini sebagai konsekuensi terhadap pelaksanaan pemilihan serentak 2024. Dan dalam kondisi tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pasal ayat selanjutnya diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, Bupati, Walikota sekaligus  Wakilnya melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Dalam catatan sejarah Pemilihan Bupati dan wakil Bupati secara langsung di Kabupaten Blitar sudah dilaksanakan 4 kali, dimulai tahun 2005, 2010, 2015 dan 2020. Dari gelaran Pemilihan tersebut angka partisipasi masyarakat tidak pernah beranjak diatas 70% seperti layaknya partisipasi di PEMILU. 2005 dengan angka partisipasi 59%, 2010 sebesar 55,66%, tahun 2015 sebesar 56,38% dan Pemilihan dimasa pandemi COVID19 tahun 2020 naik angka  partisipasi masyarakat sebesar 67,01%. Pemilihan di tahun 2020 ini tentu menarik untuk menjadi perhatihan dan menjadi catatan sejarah perjalanan pemilihan di Kabupaten Blitar.
Dimana dimasa pandemi COVID19 ( Corona Virus Disease 2019 ) dan ditetapkan sebagai bencana non alam mewabah dan menjadi ancaman serius, dibeberapa negara belahan dunia, tahapan Pemilihan tetap dilanjut ditengah banyaknya penolakan. Penerapan protokol kesehatan  secara ketat dan konsisten dalam menjalankan setiap tahapan Pemilihan menjadi kunci dan mampu dilewati ditengah bayang - bayang rasa ketakutan, kecemasan untuk menggelar pemungutan suara di tanggal 9 Desember 2020. Selain itu juga  hasil Pemilihan dimasa pandemi tersebut menorehkan sejarah baru bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar karena terpilihnya Bupati perempuan pertama dalam sepanjang sejarah Kabupaten Blitar. 

Dari catatan Pemilihan Bupati Blitar diatas, tentu dapat menjadi pemacu penyemangat bagi masyarakat Blitar untuk menjadikan Pemilihan sebagai momen terbaik dalam menentukan masa depan kabupaten lebih baik. Kerja- kerja Pemilu dan Pemilihan hendaknya ditingkatkan kualitasnya dan saling bersinergi agar hasilnya sesuai harapan kita. Capaian 81,7% angka partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 di kabupaten Blitar hendaknya juga menjadi dorongan penyelenggaran Pemilihan Bupati 2024 dapat meningkat dari sebelumnya, yaitu 67,01%.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 600 kali