
958.088 Pemilih Ditetapkan dalam DPB Bulan Agustus 2022
Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Memasuki minggu terakhir di bulan Agustus 2022, KPU Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) bulan Agustus 2022, Senin (29/8) yang berlangsung di ruang gedung lantai 2 KPU Kabupaten Blitar. Hadir lengkap Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, dan Anggota KPU Divisi Rendatin Ruli Kustatik, Divisi Teknis Nikmatus Sholihah, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM M. Bahaudin, Divisi Hukum dan Pengawasan, Chepto Rosdyanto, Sekretaris, Puspita Palupi dan Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Blitar. Selain itu, rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.
Dalam rapat rekapitulasi tersebut, dibahas mengenai jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus 2022, dimana terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 2.951 pemilih serta pengurangan jumlah pemilih yang masuk pada kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.915 pemilih. Adapun dari kalkulasi penghitungan penambahan dan pengurangan jumlah pemilih tersebut menyebabkan jumlah total pemilih pada PDPB bulan Agustus Tahun 2022 menjadi 958.088 pemilih.
Berikut kami sertakan lampiran Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2022 sebagai berikut : Klik Disini