
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP )
kab-blitar.kpu.go.id, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem pengendalian intern yang harus diselenggarakan dilingkungan Instansi Pemerintah. Penyelenggaran SPIP penting sebagai alat kontrol atau pengendali internal sekaligus sebagai sarana terlaksananya prinsip-prinsip tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang efektif, efesien, jujur, demokratis, terbuka dan akuntabel.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, SH. MH saat pelaksanaan rapat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ke dua di Internal KPU Kabupaten Blitar. Jum’at, 16/5/2025.
Selain itu Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan lembaga/ Instansi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Turut hadir pada rapat intern SPIP antara lain, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Sekretaris dan seluruh Satgas SPIP KPU Kabupaten Blitar sesuai SK no 33 Tahun 2025.
#KPUMelayani