
Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024
Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten Blitar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (17/7). Diselenggarakan di RM Joglo, Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Blitar, Bawaslu, Forkopimda, Stakeholder, Ormas, Partai Politik serta PPK Divisi Rendatin se-Kabupaten Blitar. (mhm)
Bagikan:
Telah dilihat 376 kali