
24 Lengkap, 16 Dikembalikan, 3 Tak Mendaftar
Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyelesaikan proses pemeriksaan berkas partai politik calon Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan diri, 1-14 Agustus 2022. Dari proses pemeriksaan berkas pendaftaran yang disampaikan, terangkum 24 partai politik dinyatakan berkas lengkap, 16 partai politik dinyatakan berkas dikembalikan dan 3 partai politik pemegang akun Sipol tidak melakukan pendaftaran.
“Jadi total partai politik dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 partai politik yang hari ini sedang kami verifikasi administrasi sampai 11 September 2022,” ungkap Anggota KPU Idham Holik pada konferensi pers, yang digelar Selasa (16/8/2022). Hadir pada konferensi pers ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Ke-24 partai politik yang dinyatakan lengkap berkas dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi yakni, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Satu.
Idham melanjutkan, untuk ke-16 partai politik yang berkasnya dikembalikan, dikarenakan dokumen tidak lengkap. Yakni Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kongres, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi.
Sementara itu Hasyim Asy’ari kembali memaparkan, setidaknya ada tiga kategori partai berdasarkan aktivitas tahapan pendaftaran 1-14 Agustus 2024. Pertama kategori partai politik yang mendaftar dan dinyatakan lengkap, partai politik yang mendaftar tapi kemudian dokumen diperiksa itu tidak lengkap dan partai politik pemegang akun Sipol namun tidak melakukan pendaftaran. Hasyim melanjutkan, pasca berakhirnya tahap pendaftaran dan 24 partai politik berlanjut ke tahap verifikasi administrasi, maka sudah dapat dilakukan pengecekan kegandaan anggota. “Karena semua partai politik yang dinyatakan lengkap sudah ada. Kalau yang lalu kan belum bisa, karena untuk analisa kegandaan, semua partai politik yang mendafar itu, sudah ada semua. Kalau belum semua nanti mengulangi, analisis kegandaan,” tutur Hasyim.
Menutup, August Mellaz kembali menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyukseskan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Kepada partai politik termasuk pendukungnya, kepada masyarakat luas, termasuk teman pemilih, kepada aparat keamanan, dan kepada teman-teman media yang selama dua pekan bahkan lebih bergabung dalam proses mulai dari pengumuman, pembukaan sampai penutupan proses pendaftaran partai politik,” tutup Mellaz. (humas kpu dianR/foto: tim humas/ed diR)