Audiensi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar
Optimalkan Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Blitar Audiensi dengan Bupati Bahas Sinergitas dan Fasilitas Kantor
Kpu kab blitar,go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar audiensi strategis bersama Pemerintah Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro pada Jumat, 9 Januari 2026. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan sinergi program kerja serta permohonan dukungan fasilitas kantor yang lebih representatif guna meningkatkan kualitas pelayanan demokrasi di Kabupaten Blitar.
Hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino beserta seluruh Anggota Komisioner dan Sekretaris KPU. Rombongan disambut hangat oleh Bupati Blitar H. Rijanto yang didampingi oleh jajaran pejabat teras Pemkab Blitar, di antaranya Sekretaris Daerah, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta perwakilan dari Bakesbangpol. Turut hadir pula Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA LITBANG, dan Kepala Satpol PP DAMKAR Kabupaten Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai program kerja KPU dengan kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, poin krusial yang disampaikan adalah kebutuhan akan gedung kantor yang lebih representatif. KPU berharap Pemerintah Kabupaten Blitar dapat memfasilitasi sarana prasarana yang memadai agar proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat maupun peserta pemilu dapat berjalan lebih optimal dan profesional.
Bupati Blitar juga Memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Blitar yang telah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan baik karena validasi data itu sangat penting dan sangat bermanfaat terutama di tahun 2026 mendatang akan ada Pemilihan Kepala Desa.
Terkait permohonan fasilitas kantor, Pemerintah Kabupaten Blitar belum dapat memberikan hibah tersebut dikarenakan adanya efisiensi anggaran pada tahun 2026 ini. Akan tetapi KPU Kabupaten Blitar dapat mengajukan perpanjangan masa pinjam pakai gedung/kantor 3 bulan sebelum jatuh tempo dengan masa pinjam pakai 5 (lima) tahun.
Sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih baik, didukung oleh fasilitas yang mumpuni demi kelancaran tugas-tugas konstitusional di masa mendatang.