Berita KPU Kab. Blitar

Belajar Bareng Surat Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan sosialisasi internal Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, Selasa (9/8). Kegiatan sosialisasi internal tersebut berlangsung di ruang Media Center KPU Kabupaten Blitar. Turut hadir Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Blitar serta sebagai narasumber yaitu Anggota KPU Kabupaten Blitar divisi Teknis, Nikmatus Sholihah.

Dalam kegiatan tersebut, Bu Nikmah, sapaan akarbnya, menyampaikan beberapa poin khususnya terkait mekanisme verifikasi keanggotaan partai politik, yang dimulai dari jadwal pelaksanaan hingga mekanisme verifikasi melalui aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). “Disini kita berfokus pada jadwal tahapan verifikasi dan mekanisme verifikasi mulai verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Banyak hal yang harus diteliti meliputi kesesuaian KTA dan isian SIPOL. e-KTP dan isian SIPOL, status pekerjaan, ganda identik hingga eksternal, usia, hingga indikasi NIK, kita teliti bertahap demi bertahap. Tetap utamakan ketelitian, dan kehati-hatian dalam melaksanakan verifikasi.” Ujarnya. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dilaksanakan secara tertib. (mhm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali