Berita KPU Kab. Blitar

Evaluasi dan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi Semester I Tahun 2022

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Blitar menyelenggarakan kegiatan evaluasi dan penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Semester 1 Tahun 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, beserta Anggota, Sekretaris, Kasubbag serta Staf PNS dilingkungan KPU Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Media Center KPU Kabupaten Blitar.

Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Zaenudin Mahfud menyampaikan nilai nilai apa saja yang masuk dalam penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi tersebut. Dalam paparannya, Penilaian Mandiri beracu pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang mencakup 7 nilai meliputi Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Managemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Adapun hasil dari evaluasi dan penilaian tersebut akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur sebagai bahan laporan. (mhm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali