Berita KPU RI

Himpun Masukan untuk Penataan dan Penyusunan Dapil DPR dan DPRD Provinsi

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa (31/1/2023). Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 sendiri perihal kewenangan yang diberikan kepada KPU untuk menyusun dan menata daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024. "Hari ini kita akan melakukan mekanisme prosedural, sebelum pengambilan keputusan atas dapil yang kita pilih kita melakukan uji publik untuk menerima masukan bapak/ibu sekalian," ujar Mochammad Afifuddin yang membuka kegiatan mewakili Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Penting bagi kami melakukan uji publik. Uji publik ini dihadiri tidak hanya NGO tapi juga kementerian dan KPU/KIP Aceh," tambah Idham Holik saat memberikan keterangan kepada media.

Sebelumnya Eberta Kawima menjelaskan uji publik sebagai bagian dari kerja KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). Setelah mendapat masukan, KPU selanjutnya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah dan dilanjutkan dengan harmonisasi dengan Kemenkumham. "Baru setelah itu kita bisa mengundangkan peraturan perundang-undangan tersebut," jelas Wima. Sementara itu pada sesi pemaparan, Idham Holik menyampaikan kembali poin-poin putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022. Selain itu juga disampaikan beberapa contoh penyusunan dan penataan dapil disejumlah provinsi baik untuk pemilu legislatif DPR maupun untuk DPRD provinsi. Hadir sebagai undangan peserta uji publik, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, DKPP, perwakilan Kementerian terkait serta Badan Informasi Geospasial. Turut mengikuti kegiatan secara luring Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, pejabat di lingkungan KPU. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali