Berita KPU Kab. Blitar

KPU Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id -  KPU Kabupaten Blitar melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pada Jum’at 16/12/2022. Pendaftaran Peserta pemilu dari calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk pemilu 2024, dimulai tanggal 16 – 29 Desember 2022. Demikian disampaikan Nikmatus Sholihah, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar. Tambahnya, untuk syarat minimal dukungan calon adalah 5000 suara yang dibuktikan dengan KTP dengan sebaran minimal di 50% Kabupaten Kota di Jawa Timur atau  sebanyak 19 Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaanya bukti dukungan tersebut nantinya di upload di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh masing – masing calon melalui operator silon yang ditunjuk oleh calon bersangkutan. (mba)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali