
KPU Kabupaten Blitar hadiri Penyampaian rumusan hasil rapat evaluasi Penyelesaian hasil perkara Pilkada 2024
kab-blitar.kpu.go.id, Dalam rangka Penyampaian rumusan hasil rapat evaluasi Penyelesaian hasil perkara Pilkada 2024, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur berdasarkan surat KPU Provinsi Jawa Timur nomor: 166/PY.02.2-SD/35/2025 perihal Permohonan Izin Konsultasi, tertanggal 17 Maret 2025 melaksanakan Konsultasi bersama ke KPU Republik Indonesia Jalan Imam Bonjol no 29 Jakarta Pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Rombongan dari KPU Provinsi Jawa Timur di pimpin langsung oleh Bapak Habib M. Rohan, Hadir dan ikut dalam acara tersebut dari KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan Hadi Santosa. Rombongan di terima oleh Ketua KPU RI Bapak Mochammad Afifuddin dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Ibu Iffa Rosita beserta para stafnya.
Adapun Maksud dan tujuan acara tersebut selain bersilahturohmi dengan Pimpinan di KPU RI, ada beberapa agenda yang di bawa dari KPU Provinsi Jawa Timur dan beberapa KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur antara lain yang pertama Menyampaikan rumusan hasil Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Serentak 2024 di Jawa Timur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada tanggal 7 – 9 Maret 2025 di KPU Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Dan yang ke dua Meminta arahan kepada KPU RI terkait dengan pelaksanaan tugas Divisi Hukum dan Pengawasan serta persiapan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten Magetan menghadapi Pemungutan Suara Ulang. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Ibu Iffa Rosita dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal diantaranya KPU RI mengucapkan terimakasih kepada KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang telah sukses melaksanakan Pemilihan di Jawa Timur. Jika dibandingkan dengan Provinsi besar lain dimana Provinsi Jawa Timur yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi hanya menyisakan 1 (satu) Kabupaten untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka layak untuk mendapatkan apresiasi.
KPU RI telah membuat catatan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan untuk Jawa Timur. Diantaranya adalah 1) catatan tindaklanjut dari hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); 2) progress laporan LHKPN; dan 3) progess implementasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Kami meminta kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan di masing-masing Satker untuk mengawal penyelesaian pekerjaan tersebut. Acara di akhiri dengan diskusi dan foto bersama.