
KPU Kabupaten Blitar Ikuti Sosialisasi RPKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - Kamis (7/4) KPU Kabupaten Blitar mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri tersebut mengusung tema "Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024".
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Hasyim menjelaskan sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. KPU menyiapkan draft Peraturan KPU terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang yang mengacu pada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019. “Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” ujarnya. (mhm)