
Mantapkan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Kabupaten Blitar Gelar Rakor Penyusunan DPTb
Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Blitar menggelar kegiatan rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, Sabtu (5/8) di gedung serbaguna KPU Kabupaten Blitar. Kegaiatan dihadiri ketua dan anggota KPU Kabupaten Blitar, serta Ketua dan Divisi Data PPK se-Kabupaten Blitar.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar Ruli Kustatik menjelaskan terkait makna DPTb. “Bahwa DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.” Ujarnya . Dalam rakor itu juga dipaparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel referensi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut. (mhm/agu)