
Mekanisme Kebijakan PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD
Secara umum Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR adalah proses penggantian Anggota DPR yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon Pengganti Antar Waktu yang diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPR dari partai politik dan pada daerah pemilihan yang sama.
Untuk meningkatkan pemahaman aturan aturan tentang PAW yang ada di dalam Undang Undang maupun di PKPU, KPU Kab Blitar di pimpin oleh Ketua divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Rosdyanto mengadakan diskusi tentang Mekanisme kebijakan PAW anggota DPR, DPD dan DPRD, Selasa 24/5/2022
Berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan
Ada beberapa alasan mengapa Anggota DPR dapat diberhentikan antar waktu sebagaimana di atas diantaranya adalah apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Kedua melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memudahkan Masyarakat/ steakholder mengakses informasi tentang PAW Anggota DPR,DPD,DPRD Prov, DPRD Kab/Kota dapat dilihat melalui laman publikasi SIMPAW KPU. (dip03)