Berita KPU Kab. Blitar

Menyaksikan Bersama Peluncuran Aplikasi SIPOL

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia melaksanakan Konferensi Pers Peluncuran Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) pada hari Jumat (24/6) untuk partai politik calon peserta pemilu 2024. KPU Kabupaten Blitar melalui divisi teknis juga turut hadir menyaksikan dalam peluncuran Aplikasi SIPOL yang ditayangkan secara daring melalui channel YouTube KPU RI.

Dalam konferensi pers, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, menyampaikan maksud dari peluncuran aplikasi SIPOL. “Bahwa aplikasi SIPOL ini merupakan kewenangan atributif KPU, dimana dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 memberi kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. SIPOL adalah alat bantu bagi Partai Politik dalam melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu 2024. Pada kesempatan ini penting bagi kami menyampaikan kepada publik bahwa pada hari ini, 24 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran (14 Agustus 2022) kami mulai membuka akses SIPOL.” Ujarnya. (mhm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 364 kali