
Penyesuaian Sistem Kerja KPU Kabupaten Blitar dalam Menyongsong Pemilu 2024
Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Seiring dengan dimulainya tahapan pemilihan umum tahun 2024, KPU Kabupaten Blitar melaksanakan rapat koordinasi internal dengan seluruh staf, yaitu PNS dan PPNPN di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Blitar, Rabu (23/6). Kegiatan yang berlangsung di ruang media center KPU Kabupaten Blitar membahas tindak lanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia No 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Blitar, Puspita Palupi, menyampaikan beberapa poin terkait tindak lanjut dari surat edaran tersebut. “Dalam rapat hari ini, menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor 5 Tahun 2022, akan ada pengaturan jadwal piket, dimana diberlakukan jam piket malam mulai pukul 17.00 WIB sampai 08.00 WIB pada hari Senin-Jumat, dan di Sabtu Minggu diberlakukan 2 shift, di Jam 08.00-17.00 WIB dan 17.00-08.00 WIB. Ini diwujudkan untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan tahapan Pemilu 2024.” Ujarnya. (mhm)