Berita KPU Kab. Blitar

Rakor Pembentukan Sekretariat PPK Pemilu Tahun 2024

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten Blitar menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, Rabu (28/12). Kegiatan yang berlangsung di Hall Cattelya Hotel Puri Perdana dihadiri oleh stakeholder di tingkat Kabupaten Blitar yang meliputi camat se-Kabupaten Blitar.

Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM M. Bahaudin menuturkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. “peran dan dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu. Begitu pula dalam proses pembentukan sekretariat PPK dan PPS di tingkat kecamatan dan desa.” Ujarnya. Tambahnya, Baha juga menyampaikan pembentukan sekretariat PPK dan PPS yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Hal itu selaras dengan pasal 434 ayat 2 UU Pemilu yakni UU Nomor 7 tahun 2017, dimana disana disebutkan bahwa salah satu bentuk bantuan dan fasilitasi pemerintah daerah diantaranya :  Penugasan personil dan penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, dan PPS, untuk mewujudkan hal tersebut dapat berjalan baik.” Pungkasnya. (agu/mhm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali