
Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten Blitar mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang dilaksanakan selama 3 hari, mulai Jumat (5/8) hingga Minggu (7/8). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia bertempat di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara. Turut hadir dari KPU Kabupaten Blitar, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Chepto Rosdyanto, dan Kasubbag Hukum dan SDM, Mahyuni.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dalam sambutannya, Hasyim kepada seluruh peserta yang hadir untuk selalu mencermati pasal demi pasal pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 hingga lampiran demi lampiran, serta mematuhi setiap arahan dari KPU RI. Anggota KPU RI Divisi Hukum, M. Afifuddin, mengingatkan agar setiap langkah yang diambil, harus berdasar pada regulasi yang telah dibuat. “Ketika langkah kita ada dasar hukumnya, maka potensi problem bisa diminimalisasi,” ujarnya.
Kemudian, Anggota KPU RI, Idham Holik, menekankan agar menyegerakan melakukan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan serta memaksimalkan website infopemilu untuk terus di sosialisasikan tertutama kepada media, serta memaksimalkan pemutakhiran data pemilih sehingga menciptakan data yang valid.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan agar selalu menjaga privasi dan keamanan data dalam proses verifikasi administrasi karena memuat elemen data yang sangat penting dan harus terjamin keamanannya. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat juga menyampaikan agar selalu mendokumentasikan segala kegiatan tahapan yang berlangsung sehingga dapat menjadi bahan laporan pertanggungjawaban. Kegiatan yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia tersebut diikuti secara tertib. (mhm)