Berita KPU Kab. Blitar

Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Pemilu 2024

Surabaya, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten Blitar menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Sabtu (19/11). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur diikuti oleh 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir dari KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Nikmatus Sholihah, Kasubbag Teknis dan Hupmas Unik Mayoriyati dan Operator Hudin. Adapun kegiatan dilaksanakan Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022 serta menyampaikan hasil pembahasan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Blitar pada Pemilu 2024.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam Sambutannya, Choirul Anam menyampaikan kepada para peserta rakor bahwa Divisi Teknis Penyelenggaraan harus memahami secara utuh mengenai tahapan penataan dapil dan alokasi kursi ini. Sementara itu, Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan penataan dapil penting dilakukan karena mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-undang. Lalu ada pemekaran wilayah atau bencana alam, serta adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil. Dilanjutkan dengan penyampaian hasil rancangan usulan Daerah Pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Blitar yang dipresentasikan oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah. Ada 3 (tiga) rancangan usulan dapil yang diajukan dengan tetap memprioritaskan dapil yang telah ada pada pemilu sebelumnya. (mhm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali