Berita KPU Kab. Blitar

Rakor Penentuan Lokasi APK Pemilu 2024

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten Blitar Mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan tahapan kampanye pemilu dengan pembahasan penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 bersama instansi terkait di lingkungan Pemeritah Kabupaten Blitar di Ruang Media Center KPU Kabupaten Blitar, Kamis (5/10).

Ketua Divisi Hukum Chepto Rosdyanto dalam sambutan pembukaan menyampaikan Rakor ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi pemasangan APK, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah, peserta pemilu dan masyarakat. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM M. Bahaudin menegaskan KPU mengatur berdasarkan regulasi yang ada dan terkait apa saja bentuk Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, kapan dilaksanakannya kampanye serta kapan masa tenang dilaksanakan dan lain sebagainya. Penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye merupakan hal-hal yang diatur dalam PKPU, KPU menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait seperti bagaimana regulasi dari Pemerintah terkait tentang pemasangan APK Pemilu 2024. Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (mhm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 774 kali