
Rakor Persiapan dan Rekapitulasi Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Parpol Hasil Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu
Surabaya, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten Blitar mengikuti kegiatan Rakor Persiapan dan Rekapitulasi Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Hasil Perbaikan Tingkat Provinsi Jawa Timur Pasca Putusan Bawaslu, Rabu (16/11). Kegiata yang berlangsung di Shangri-La Hotel tersebut diikuti oleh 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir dari KPU Kabupaten Blitar, Ketua Hadi Santosa, Divisi Teknis Nikmatus Sholihah, Kasubbag Unik Mayoriyati dan Operator Hudin. Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka menyampaikan hasil verifikasi administrasi berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 460 tahun 2022 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam Sambutannya, Choirul Anam menyampaikan kepada para peserta rakor agar KPU Kabupaten/Kota memastikan setiap proses tahapan dilakukan dengan cermat dan penuh tanggungjawab, termasuk dalam hal laporan pertanggungjawaban kegiatan. Selanjutnya dilanjutkan dengan Penyampaian Hasil Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Perbaikan Partai Politik Calon Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 Pasca Putusan Bawaslu. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Blitar menyampaikan hasil dari 4 Partai Politik yang telah diverifikasi meliputi Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Republik dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). (mhm)