Berita KPU Kab. Blitar

Rekrutmen Calon Anggota PPS Pemilu 2024

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - Proses rekrutmen pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Serentak 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah dimulai tanggal 18 hingga 30 Desember 2022. KPU Kabupaten Blitar akan merekrut calon PPS untuk 248 Desa dan Kelurahan yang tersebar di Kabupaten Blitar.

Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Blitar, Muhammad Bahaudin menyampaikan, KPU Kabupaten Blitar membutuhkan anggota PPS sebanyak 744 orang yang akan bertugas di 248 desa dan kelurahan. “Data terakhir pendaftar yang masuk di aplikasi SIAKBA KPU Kabupaten Blitar sampai tanggal 27 Desember 2022 mencapai 2.507 orang pendaftar, terdiri dari laki-laki sejumlah 1.161 dan Perempuan sejumlah 1.346 . Animo masyarakat yang tinggi dalam mendaftar sebagai PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar ini dikarenakan KPU Kabupaten Blitar dengan berbagai upaya baik langsung maupun menggunakan sarana media sosial dalam melakukan sosialisasi untuk mendorong masyarakat terlibat dalam pelaksanaan pemilu 2024” ujarnya.

"Mengenai persyaratan mendaftar anggota PPS, sama seperti persyaratan menjadi PPK. Untuk itu kami mengajak warga masyarakat, khususnya kaum muda untuk menjadi penyelenggara Pemilu dengan mendaftar sebagai anggota PPS, terutama untuk Desa/Kelurahan yang sampai saat ini jumlah pendaftarnya masih sedikit pendaftarnya“ terang Baha, pada Selasa (27/12/2022). Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan anggota PPS yaitu Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, berdomisili dalam wilayah kerja PPS dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (agu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 119 kali