Berita KPU Kab. Blitar

SIPOL, Permudah Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Blitar, kab-blitar.kpu,go.id – Masih dalam rangkaian Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU Kabupaten Blitar melalui subbagian Teknis dan Hupmas mengikuti bimbingan teknis pengenalan Aplikasi SIPOL, Minggu (24/7). Kegiatan yang difasilitasi langsung oleh KPU Provinsi Jawa Timur tersebut diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir dari KPU Kabupaten Blitar Kasubbag Teknis dan Hupmas, Unik Mayoriyati dan operator SIPOL, M. Hudin.

Dengan narasumber oleh Kabag. Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Popong Anjarseno, adapun dalam kegiatan tersebut membahas tentang fitur-fitur dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang akan digunakan sebagai alat verifikasi KPU Kabupaten/Kota terhadap dokumen kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024, baik dalam verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB diikuti secara tertib dan antusias dari masing-masing peserta bimtek. (mhm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali