Berita KPU RI

Sisir Pasal Sempurnakan PKPU Pendaftaran, Verifikasi Parpol

Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus menyisir pasal per pasal yang masih berpotensi menyisakan masalah pada draf Peraturan KPU (PKPU) terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Proses penyisiran dan pembahasan dipimpin Anggota KPU RI Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah serta jajaran Setjen KPU RI, Selasa (5/7/2022).

Pada pertemuan ini Idham Holik mengingatkan agar jajaran sekretariat berpedoman dalam Undang-Undang terkait Pemilu atau UU Nomor 7 tahun 2017 dan juga peraturan KPU saat menyisir pasal dalam draf Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. "Kita harus kembali ke situ [ke UU 7/2017] dalam konteks ini kita lihat di UU di sini kan teksnya pendaftaran disertai dokumen persyaratan yang lengkap, pendaftaran yang terjadi kalau lengkap, untuk memastikan pasal ini diterapkan kita lihat juga  PKPU 6/2018," ujar Idham.

Terkait status pendaftaran, Betty menyampaikan  pada prinsipnya KPU menerima pendaftaran nanti setelah diterima hasil pendaftarannya pada kesimpulan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap. "Berkas itu kita proses atau tidak, berkas itu dikita, ada kebijakan kita punya datanya, tidak mungkin berkas tidak diterima, " ujar Betty. 

Selain membahas status pendaftaran, dalam rapat ini juga dibahas terkait rumusan definisi pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, metode verifikasi faktual, partai politik tingkat lokal, hingga bab khusus terkait Sipol.

Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah menyampaikan catatan dari PKPU ini perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM ketika dilakukan harmonisasi. (humas kpu ri tenri/foto: deni/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali