
Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 Bersama PPK Se-Kabupaten Blitar
Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih dengan sub topik Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (3/7). Digelar di Hall Puri Perdana Hotel Kota Blitar, Kegiatan diikuti oleh seluruh PPK se-Kabupaten Blitar. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar Ibrahim Mukti, serta dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa dan Endah Yuni, dan Bawaslu Kabupaten Blitar. Dalam pemaparannya, Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Rendatin Endah Yuni Endrawati menyampaikan untuk mempelajari tahap demi tahap proses pemutakhiran data pemilih sesuai yang tercantum dalam Keputusan KPU. (mhm)