
Sosialisasi Pencalonan Perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024
Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Bertempat di Hall Kampung Cokelat Kademangan, KPU Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, Selasa (7/5). Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas terkait, Bawaslu, perwakilan partai politik, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, ormas kepemudaan, dan tokoh masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa. Dalam sambutanya, Hadi menyampaikan untuk Kabupaten Blitar, syarat Calon perseorangan wajib mendapat dukungan paling sedikit 71.766 pemilih atau 7,5% dari daftar pemilih tetap (DPT). Dukungan tersebut harus tersebar minimal 12 dari 22 kecamatan di Kabupaten Blitar. Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti . Dalam paparan materi disampaikan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blitar 2024 yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Kabupaten Blitar Nomor 452 Tahun 2024 tentang Syarat minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024. Adapun tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 8 – 12 Mei 2024. (agu/mhm)