
Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 bersama Partai Politik dan Stakeholder di Kabupaten Blitar
Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024, Rabu 23/11/2022.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua Divisi Parmas dan SDM M. Bahaudin selaku Plh. Ketua KPU hari itu. Dalam sambutanya, Baha sapaan akrabnya, berharap melalui sosialisasi ini peserta dapat menyampaikan saran dan pendapat yang membangun mengenai tahapan penataan daerah pemilihan tersebut.
Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 yakni Ketua Divisi Teknis Dan Penyelenggaraan Nikmatus Sholihah dengan materi Prinsip Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, mulai dari penerimaan Data Agregat Kependudukan (DAK2), penentuan BPPd dan penghitungan alokasi kursi dan tahapan rancangan hingga penetapan dapil.
Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Blitar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Polres Kabupaten dan Kota Blitar, bagian Pemerintahan, Kodim 0808 para tokoh masyarakat, para pimpinan partai politik di Kabupaten Blitar, dan organisasi kemahasiswaan dan Media. (agu)