Berita KPU Kab. Blitar

Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Blitar melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Hingga berita ini dibuat, kegiatan verifikasi administrasi masih berlangsung dilaksanakan. Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, Kegiatan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.

  

Dari 24 partai politik calon peserta pemilu 2024 yang lolos pendaftaran, hanya 20 partai politik yang akan melaksanakan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten Blitar, diantaranya :

  1. PERINDO
  2. Partai Swara Rakyat Indonesia
  3. Partai Republik Satu
  4. Partai Republik
  5. Partai Rakyat Adil Makmur
  6. Partai Persatuan Pembangunan
  7. Partai Nasdem
  8. Partai Kebangkitan Nusantara
  9. Partai Kebangkitan Bangsa
  10. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
  11. Partai Keadilan dan Persatuan
  12. Partai Hati Nurani Rakyat
  13. Partai GOLKAR
  14. Partai Gerakan Indonesia Raya
  15. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  16. Partai Garda Perubahan Indonesia
  17. Partai Demokrat
  18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  19. Partai Bulan Bintang
  20. Partai Amanat Nasional

Total data keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang akan diverifikasi yaitu 32.275 data keanggotaan. Kegitaan Verifikasi Administrasi tersebut dipantau langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Blitar serta dari Bawaslu Kabupaten Blitar. (mhm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali