
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Blitar melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Hingga berita ini dibuat, kegiatan verifikasi administrasi masih berlangsung dilaksanakan. Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, Kegiatan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.
Dari 24 partai politik calon peserta pemilu 2024 yang lolos pendaftaran, hanya 20 partai politik yang akan melaksanakan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten Blitar, diantaranya :
- PERINDO
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Republik Satu
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nasdem
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Kebangkitan Bangsa
- PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai GOLKAR
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Bulan Bintang
- Partai Amanat Nasional
Total data keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang akan diverifikasi yaitu 32.275 data keanggotaan. Kegitaan Verifikasi Administrasi tersebut dipantau langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Blitar serta dari Bawaslu Kabupaten Blitar. (mhm)