Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye serta Bimbingan teknis pelaksanaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Puri Perdana Blitar, Senin (20/11). Kegiatan Rapat koordinasi diikuti oleh Ketua Partai Politik dan operator SIKADEKA parpol se-Kabupaten Blitar. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa. Dalam sambutannya, Hadi menyampaikan bahwa RKDK ini sangat penting untuk memantau seluruh aliran dana yang masuk dan dipakai oleh partai maupun calon dalam melaksanakan kampanye. “Dalam hal tersebut ada regulasi dalam pengelolaan dana kampanye. Selain RKDK tersebut, partai politik juga wajib menyampaikan laporan baik LADK, LPSDK dan LPPDK.” Ujarnya. Tambahnya, hadi juga mengingatkan untuk tepat waktu dalam melaporkan laporan dana kampanye. “Jangan sampai terlambat melaporkan, dikarenakan ada sanksinya berupa pembatalan kepesertaan pemilu 2024. Jadi ini menjadi catatan, dimana RKDK harus segera dibuka, lalu laporan dana awal kampanye serta laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye wajib disampaikan tepat waktu. Sayang kalau nanti sudah terpilih tapi dibatalkan.” tambahnya.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasat Intel Polres Blitar Iptu Donny Sekti Ardhianto dengan menyampaikan tentang mekanisme perizinan kampanye, Divisi Sosdiklih dan Parmas M.Bahaudin tentang Kampanye dan materi ketiga oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Ibrahim Mukti tentang Peraturan mengenai Dana Kampanye. Rakoor di tutup oleh Kasubag Teknis penyelenggaraan Zaenudin Mahfud dengan bimbingan teknis pelaksanaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). (agu/mhm)