Berita KPU Kab. Blitar

Apel Pagi, Jalankan Tugas Sesuai Regulasi

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - Senin (16/10) KPU Kabupaten Blitar menggelar kegiatan apel pagi yang digelar di halaman kantor sekretariat KPU Kabupaten Blitar. Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM M. Bahaudin dan diikuti oleh seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Blitar. Dalam amanatnya, Baha menyampaikan kepada seluruh staf untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang sudah ditetapkan. Selain itu, Baha juga memperkenalkan pimpinan baru yaitu Ibrahim Mukti yang menjabat di divisi Teknis Penyelenggaraan. (mhm)

KPU Kabupaten Blitar Hadiri Rakor Kesiapan Operasi Mantab Brata Semeru 2023-2024

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - Jumat (13/10) Anggota KPU Kabupaten Blitar Ibrahim Mukti menghadiri Kegiatan Rakor Kesiapan Operasi Mantab Brata Semeru 2023-2024 yang digelar oleh Polres Blitar Kota. Kegiatan rakor juga dihadiri oleh stakeholder di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu 2024 di wilayah hukum Polres Blitar Kota. (mhm)

Rakor Seleksi (Beauty Contest) Bank Penyimpanan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat koordinasi Seleksi (Beauty Contest) Bank Penyimpanan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024, Jum'at, (13/10) yang dilaksanakan di ruang Media Center KPU Kabupaten Blitar. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa didampingi oleh Anggota KPU Ibrahim Mukti, Sekretaris KPU Puspita Palupi, Kasubbag KUL Dian Indriani, serta dari peserta Beauty Contest yang akan menyampaikan presentasinya meliputi Bank Jatim, BRI, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Muamalat. Kegiatan dilaksanakan sebagai langkah untuk memilih bank yang akan menyimpan dan mengelola dana Hibah dari Pemkab Blitar untuk operasional kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024. (agu/mhm)

Rakor Penentuan Lokasi APK Pemilu 2024

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten Blitar Mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan tahapan kampanye pemilu dengan pembahasan penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 bersama instansi terkait di lingkungan Pemeritah Kabupaten Blitar di Ruang Media Center KPU Kabupaten Blitar, Kamis (5/10). Ketua Divisi Hukum Chepto Rosdyanto dalam sambutan pembukaan menyampaikan Rakor ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi pemasangan APK, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah, peserta pemilu dan masyarakat. Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM M. Bahaudin menegaskan KPU mengatur berdasarkan regulasi yang ada dan terkait apa saja bentuk Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, kapan dilaksanakannya kampanye serta kapan masa tenang dilaksanakan dan lain sebagainya. Penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye merupakan hal-hal yang diatur dalam PKPU, KPU menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait seperti bagaimana regulasi dari Pemerintah terkait tentang pemasangan APK Pemilu 2024. Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (mhm)

Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Blitar Pemilu 2024

Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilihan Umum tahun 2024 telah selesai dlakukan dan resmi ditutup hari Selasa, 3 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB. Dari rentang waktu mulai tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023. Dari 17 partai politik di Blitar secara bergantian dilayani dalam penerimaan berkas yang disampaikan ke KPU Kabupaten Blitar. Disela penerimaan pengajuan perubahan daftar rancangan DCT, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa menyampaikan maksud dari kegiatan tersebut. “Dalam tahapan Pencermatan Rancangan DCT ini partai Politik dapat mengajukan perubahan rancangan DCT seperti melakukan pergantian bakal calon, pergeseran nomor urut, pergeseran dapil calon, perubahan atau penambahan nama dan gelar, pergantian foto sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota” Ujarnya. (Agu)