Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten Blitar menyelenggarakan Sosialisasi PKPU No. 8 tahun 2024 dalam dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, Selasa (16/7). Bertempat di Aula Kampung Cokelat Kademangan, Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Forkopimda, Bawaslu, OPD, Ormas, Partai Politik dan PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Blitar. Dalam materinya, Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Ibrahim Mukti menyampaikan beberapa kriteria dalam pencalonan, mulai dari ketentuan jumlah minimal kursi atau suara pemilu terakhir bagi paslon yang diusung partai politik, hingga persyaratan-persyaratan bakal calon. (mhm)