
Konsisten Laksanakan Seluruh Tahapan Pemilu 2024
Jakarta, kab-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kemendagri serta Bawaslu dan DKPP, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senin (3/4/2023). Rapat yang diikuti pimpinan KPU, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno beragendakan mendengarkan penjelasan lanjutan Bawaslu terkait putusan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Pada penjelasannya yang dibacakan bergantian, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Puadi serta Herwyn J Malonda, menjelaskan salah satunya kronologi laporan penanganan pelanggaran Prima. Juga disampaikan perbedaan sengketa proses pemilu dan pelanggaran administratif pemilu. Singkat KPU yang diwakili Hasyim Asy’ari sebatas menjelaskan tindaklanjut KPU pascaputusan Bawaslu yang menerima gugatan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan Prima. KPU yang wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu sebagaimana diamanatkan Pasal 180 ayat 3 UU 7 Tahun 2017, menyampaikan proses verifikasi administrasi Prima telah tuntas dan dinyatakan lengkap. “Iya, karena kemarin yang disampaikan itu untuk perbaikannya adalah untuk dua provinsi meliputi Provinsi Papua dan Provinsi Riau meliputi 6 kab/kota. Setelah itu dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kemudian sudah dilanjutkan verifikasi faktual untuk kepengurusan, pusat, provinsi, kabupaten/kota,” ungkap Hasyim.
Hasyim pun menjawab pertanyaan bahwa tahapan verifikasi akhir untuk Prima ini akan tuntas pada 21 April 2023. Sementara itu pada kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Komisi II DPR RI menegaskan kepada penyelenggara Pemilu (KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI) harus tetap konsisten melaksanakan seluruh penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dalam UU tersebut, terutama dalam menangani masalah yang terkait dengan penegakan hukum seluruh jajaran penyelenggara pemilu, Bawaslu dan PTUN untuk sengketa proses, Bawaslu dan Mahkamah Agung untuk pelanggaran administrasi, Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil pemilu dan Sentra Gakkumdu dan Pengadilan Negeri untuk pelanggaran pidana pemilu. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)