Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Blitar menggelar rapat Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu, (24/06). Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa menyampaikan pasca verifikasi administrasi, Partai Politik diberi kesempatan untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blitar yang dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 manakala ada dokumen persyaratan bakal calon yang masih belum memenuhi syarat. Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Nikmatus Sholihah menyebutkan beberapa contoh dokumen adminstrasi yang belum memenuhi syarat diantaranya ijazah belum dilegalisir, belum lengkapnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan lain lain, sehingga KPU memberikan waktu untuk diperbaiki. (mba/mhm)