PENGUMUMAN
NOMOR: 0124/PP.04.1-Pu/3505/2023
TENTANG
PERUBAHAN JADWAL PENETAPAN DAN PELANTIKAN PETUGAS PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 di dalamnya, maka dengan ini KPU Kabupaten Blitar menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
SELENGKAPNYA :
PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PENETAPAN DAN PELANTIKAN PANTARLIH PEMILU 2024 (Klik Disini)