Sehubungan dengan Terbitnya Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Blitar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PPS PEMILU 2024 (Klik Disini)