Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - KPU Kabupaten Blitar menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (21/3). Hadir sebagai peserta rapat evaluasi Ketua dan Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Bawaslu, Bagian Pemerintahan, Bakesbangpol, Dispendukcapil, Ketua dan Sekretaris Partai Politik, Akademisi, LSM dan PPK divisi teknis Penyelenggara se-Kabupaten Blitar.
Acara dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Blitar, Chepto Rosdyanto. Chepto menyampaikan pasca penataan dapil dan dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka terkait dapil dan alokasi kursi sudah menjadi ketetapan. Kemudian dilanjutkan dengan informasi umum tentang Tahapan Pemilu yang disampaikan oleh Divisi Data dan Informasi Ruli Kustatik.
Memasuki kegiatan inti yaitu Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nikmatus Sholikah, dalam paparan materinya menyampaikan terkait hasil penetapan dapil. "Dapil adalah bagian penting dari administrasi Pemilu dan menjadi arena kontestasi partai politik dalam Pemilu, oleh karenanya perlu di ketahui dan di informasikan kepada seluruh elemen yang ada baik Partai Politik yang punya kepentingan langsung maupun penyelenggara pemilu dan masyarakat seluruhnya. Untuk Dapil di Wilayah Kabupaten Blitar tidak ada perubahan dari Pemilu sebelumnya yaitu tetap 6 Dapil.” Ujarnya. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB diikuti dengan tertib dan antusias. (agu/mhm)