Blitar, kab-blitar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar menggelar kegiatan bimbingan teknis verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilihan umum tahun 2024 yang digelar di Ballroom Kawaraga Hotel Puri Perdana Kota Blitar, Minggu (5/2). Bimtek verifikasi syarat dukungan minimal Bacalon DPD ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Divisi Hukum se-Kabupaten Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, hadir membuka sekaligus memberikan sambutan dalam bimbingan teknis tersebut. Dalam sambutannya Hadi menyampaikan maksud dari kegiatan bimtek tersebut. "Bahwa hari ini adalah bimtek hari kedua yang kemarin juga dilaksanakan bimtek kepada ketua PPK dan divisi yang membidangi Data Pemilih dan Parmas. Sedangkan untuk hari ini yang kami undang adalah PPK yang membidangi divisi Teknis dan Hukum. Saya berpesan agar PPK dapat mengikuti bimtek ini dengan sungguh sungguh dan dalam pelaksanaanya di lapangan nanti tetap berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku.” Ujarnya.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nikmatus Sholihah menyampaikan bahwa poin penting di Bimtek ini adalah agar PPS pada saat melakukan verifikasi faktual nanti selalu berdasarkan peraturan KPU yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2022. " Kami berharap setelah bimbingan teknis kami lakukan kepada PPK, materi yang disampaikan bisa dipahami dan dilanjutkan ke PPS melalui kegiatan bimtek yang akan dilaksanakan oleh teman-teman PPK, karena materi yang disampaikan termasuk simulasi untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon perseorangan DPD maka perlu pemahaman yang benar sehingga saat teman teman PPK membimtek PPS nanti tidak akan ada salah pemahaman.” Ujarnya.
Selanjutnya materi kedua disanpaikan oleh Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Rosdyanto. Dalam arahanya, Pak Chep, sapaan akrabnya, menyampaikan terkait mekanisme verifikasi. “Bahwa terhadap dukungan persyaratan sebagai calon perseorangan, verifikasi administrasinya itu berupa penelitian terhadap kebenaran dokumen persyaratan calon yang mereka masukkan pada saat pendaftaran ke sistem informasi pencalonan DPD (SILON) sedangkan Verifikasi faktual adalah penelitian kebenaran dukungan persyaratan dengan objek yang ada di lapangan, sehingga hasil dari administrasi itu kemudian dicocokkan kebenarannya dengan objek yang ada di lapangan, dan apabila ini sudah dilaksanakan dengan benar sesuai regulasi maka semua akan berjalan dengan lancar dan aman.” Pungkasnya. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dilaksanakan dengan tertib dan antusias. (agu/mhm)