
Tahapan verifikasi administrasi telah selesai dan KPU telah mengumumkan rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, dimana ada delapan belas Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Dan sembilan diantaranya dilakukan verifikasi faktual Ketentuan terkait jumlah parpol yang dilakukan verfak hanya sejumlah 9 parpol saja didasarkan pada adanya putusan mahkamah konstitusi dimana tahun 2020 mahkamah konstitusi melahirkan putusan tentang verifikasi partai politik peserta pemilu. Putusan dimaksud adalah putusan nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru. Verifikasi faktual Kepengurusan dilakukan dari tanggal 15-17 Oktober 2022 dengan cara KPU mendatangi Kantor Kepengurusan Partai Politik Tingkat kabupaten untuk mencocokan kesesuaian alamat kantor, Kepengurusan, KTP-EL, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Kepengurusan Parpol dengan memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Dan di tingkat Kabupaten Blitar verfak dilakukan sekaligus dalam satu hari yaitu Senin 17 Oktober 2022 terhadap 6 parpol yaitu diantaranya PBB, Partai Garuda, , Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Turut Hadir dalam Verifikasi Ketua KPU Hadi Santosa dan Bawaslu Arif Sahroni.