
Blitar, kab-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten Blitar melalui Subbagian Teknis dan Hupmas, menggelar kegiatan pembahasan Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SOP PPID), Kamis (14/7). Kegiatan berlangsung di ruang media center KPU Kabupaten Blitar, dan dihadiri oleh Ketua, Hadi Santosa, dan Anggota KPU Kabupaten Blitar, Sekretaris, dan Kasubbag di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Blitar. Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, M. Bahaudin, menjelaskan maksud dari kegiatan tersebut. “Kita melayani permohonan informasi yang berkenaan kepemiluan, juga melayani informasi selain kepemiluan, seperti kelembagaan. Perlu adanya Standar Operasional Prosedur yang dibuat agar pelayanan dapat terlaksana dengan efektif dan efisien. Dasar hukum penyusunan SOP ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum” ujarnya. (mhm)